Tata cara atau prosedur istri yang ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Disetiap Pengadilan Agama memiliki tata cara atau prosedur mengenai pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama oleh istri yang dapat diakses oleh pengunjung atau masyarakat baik secara offline maupun online.
Berikut adalah salah satu contoh tata cara atau prosedur pengajuan permohonan talak ke Pengadilan Agama Bandung Kelas I A dikutip dari website http://pa-bandung.go.id
Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Pertama
“PERKARA CERAI GUGAT”
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut :
- Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
- Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat gugatan;
- Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
- Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TergugatBila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Gugatan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
- Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);
Mengenai contoh Gugatan Cerai bagi istri yang akan mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan pengacara/advokat dapat didownload di website ceraibandung.com di link ini.
Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com