Syarat Ijin Poligami di Pengadilan Agama

You are here:

Sebenarnya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang suami beristeri satu orang. Apabila Suami yang beragama islam tersebut menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama. Ketika Suami hendak mengajukan permohonan poligami, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan poligami dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan poligami di Pengadilan Agama.

Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan poligami, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan permohonan poligami:

  1. Fotocopy Buku Nikah Asli/ Duplikat Buku Nikah dengan Isteri Pertama (legalisir pos, materai 10000)
  2. Fotocopy KTP/Domisili Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua (legalisir pos, materai 10000)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Calon Isteri Kedua (legalisir pos, materai 10000)
  4. Surat Pernyataan akan berlaku adil dibuat oleh Suami/Pemohon (Materai 10000)
  5. Surat Pernyataan Rela dipoligami dibuat oleh Isteri Pertama (Materai 10000)
  6. Slip Gaji/Keterangan Pendapatan Suami/Pemohon
  7. Daftar Harta Bersama/Gono-gini dengan Isteri Pertama (berupa barang, tanah rumah atau lainnya disertai dokumen pendukung seperti sertifikat)
  8. Surat Permohonan Poligami
  9. Fakta-fakta/Alasan Berpoligami (menikah kapan dengan Isteri pertama, alasan berpoligami, dll)
  10. Fotocopy KTP Saksi (min 2 orang)

Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat permohonan poligami karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat permohonan poligami. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com