Cerai PNS

You are here:
Syarat Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan suami isteri. Perceraian secara hukum positif dapat dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan suami isteri yang beragama Islam/muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan suami isteri yang beragama Non-Islam/Non-muslim (selain agama Islam). Perceraian merupakan cara terakhir bagi pasangan suami isteri yang sudah tidak bisa dipertahankan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pecahnya…

Selengkapnya