Pengacara Perceraian Gratis Di Bandung

You are here:
Cara mendapatkan pengacara perceraian gratis di Bandung

Kali ini, ceraibandung.com akan membahas tentang bagaimana mengakses bantuan hukum dan jasa pengacara perceraian gratis bagi masyarakat khususnya masyarakat Bandung. Apakah anda pernah mendengar informasi mengenai pengacara perceraian gratis di Bandung? Ternyata memang ada pengacara perceraian yang gratis alias tidak dikenakan biaya. Pengacara gratis ini adalah salah satu advokat / pengacara yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Pengacara perceraian gratis adalah biaya jasa pengacara dalam penanganan perkara perceraian anda tidak dipungut biaya atau gratis.

Mengenai OBH sendiri, penulis ingin menjelaskan apa sebenarnya OBH dan bagaimana bisa ada pengacara perceraian gratis di Bandung. OBH ini muncul ketika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dibuat. Hal ini tertuang pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi.

“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.”

Lembaga bantuan hukum yang dimaksud kemudian dikenal dengan istilah Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan siapa saja yang dapat menerima bantuan hukum yang dimaksud. Hal ini tertuang pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi

“Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.”

Pasal tersebut diatas dapat diartikan bahwa masyarakat kelompok miskin dapat meminta bantuan hukum pada OBH yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Adapun tata cara permohonan bantuan hukum kepada OBH memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat yang dimaksud diatur pada Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi:

 

Pasal 14 ayat (1)

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:

a.

Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

b.Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
c.

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di  tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

 

Lantas bagaimana dengan gratisnya biaya bantuan hukum yang dimaksud? Tentunya hal ini juga diatur dalam undang-undang Bantuan Hukum, dimana OBH yang telah terakreditasi / ditunjuk oleh pemerintah mendapatkan dana dari pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan bantuan hukum. Jadi intinya pengacara / advokat perceraian gratis yang dimaksud adalah pengacara yang tergabung dalam OBH itu sendiri dan OBH/Pengacara tidak memungut biaya sepeserpun untuk jasa pengacaranya dikarenakan sudah dibiayai oleh Negara.

Apakah benar semua biaya pengacara perceraian gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat lagi lebih cermat mengenai undang-undang tersebut. Yang di gratiskan disini adalah hanya biaya pengacara / penyelenggaraan bantuan hukumnya.

Artinya OBH / pengacara yang dimaksud dilarang meminta biaya kepada penerima bantuan hukum, untuk lebih jelasnya diatur pada pasal 20 yang berbunyi. “Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.”.  Dari pasal tersebut diartikan biaya pengacara/penyelenggaraan bantuan hukumnya gratis dan yang perlu diketahui dalam perkara perceraian, terdapat biaya pendaftaran atau uang panjar.

Dan disinilah yang biasanya terjadi salah faham mengenai kata gratis. Gratis yang dimaksud disini adalah biaya pengacara/penyelenggaraan bantuan hukumnya, dimana OBH yang menangani perkara perceraian hanya bisa me-reimbursement biaya gugatan dan biaya jasa pengacara ke negara, sedangkan untuk biaya perceraian dalam hal ini pendaftaran perkara cerai talak/ cerai gugat tidak termasuk yang dibiayai oleh Negara. Jadi biaya pengacara perceraiannya gratis, yang perlu dipersiapkan hanya biaya pendaftaran perkara perceraiannya saja.

Untuk OBH yang berkantor di Bandung ada banyak, untuk daftar OBH Bandung silahkan bertanya ke Kanwil Kemkumham Jawa Barat. Sekedar informasi, penulis kebetulan juga salah satu pengacara OBH yang bernama BIRO BANTUAN HUKUM eLSID yang beralamat di Jalan Jakarta No. 20-22 Komplek Kota Kembang Permai Kav 11, Kota Bandung.

Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu anda dalam mencari pengacara perceraian gratis di Bandung, jangan lupa like and share artikel ini jika bermanfaat bagi anda dan orang lain.

Kami juga menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com