Nikah siri, isbat nikah dan cerai di Pengadilan Agama

You are here:

Pernikahan siri, mungkin hal ini sering terdengar oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Lantas bagaimana status hukum pernikahan siri? Pernikahan siri merupakan perkawinan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat oleh administrasi Negara, dalam hal ini, bagi umat islam, setiap pernikahan yang terjadi harus dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi yang menikah siri tentunya perkawinannya tidak pernah tercatat di KUA, dimana dengan tidak tercatatnya perkawinan seseorang akan berimbas dalam status perkawinan yang tercatat dalam adminsitrasi kependudukan serta apabila hasil pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka bisa dipastikan anak tersebut tidak bisa dicatatkan sebagai hasil perkawinan, dalam arti kata lain, akta kelahiran tidak akan bisa diurus dan dicatat kedua orang tua dari anak tersebut. Tentunya hal ini akan sangat merugikan bagi anak dikemudian hari kelak.

Apakah bisa dari pernikahan siri dapat dicatatkan atau diresmikan sebagai perkawinan yang sah dan tercatat oleh Negara? Jawabnya bisa, salah satu yang dikenal dalam Pengadilan Agama adalah istilah isbat nikah atau isbat cerai, keduanya pada intinya meresmikan pernikahan siri yang pernah dilakukan dan juga dapat langsung menceraikan pernikahan siri.

Ketika istri/suami hendak mengajukan permohonan Gugatan Isbat Nikah dan Cerai, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar Gugatan Isbat Nikah dan Cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan Gugatan Isbat Nikah dan Cerai di Pengadilan Agama.

Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan gugat cerai, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan Gugatan Isbat Nikah dan Cerai.

  1. Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materai 10000)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (legalisir pos, materai 10000)
  3. Fotocopy Surat Keterangan pernikahan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (legalisir pos, materi 10000)
  4. Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
  5. Surat Gugatan Isbat Nikah dan Cerai
  6. Fakta-fakta / menikah kapan dan dimana, wali nikah siapa, saksi I dan Saksi II siapa, mahar berupa apa, awal perselisihan, alasan cerai (rinci), puncak perselisihan serta dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
  7. Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)

Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat Gugatan Isbat Nikah dan Cerai karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat Gugatan Isbat Nikah dan Cerai. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com