Syarat Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

You are here:

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan suami isteri. Perceraian secara hukum positif dapat dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan suami isteri yang beragama Islam/muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan suami isteri yang beragama Non-Islam/Non-muslim (selain agama Islam).

Perceraian merupakan cara terakhir bagi pasangan suami isteri yang sudah tidak bisa dipertahankan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pecahnya ikatan perkawinan ialah faktor ekonomi, faktor pihak ketiga, faktor KDRT, faktor ketidakcocokan, tidak terpenuhinya nafkah dan masih banyak lagi.

Proses perceraian di Pengadilan dapat ditempuh dengan waktu yang cepat ataupun lama tergantung rumitnya permasalahan yang dihadapi. Untuk melakukan perceraian dapat dilakukan sendiri atau dapat menggunakan jasa pengacara.

Pasangan suami isteri yang beragama Islam yang akan melangsungkan perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama sebagaimana dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan mengenai kitab yang dipakai di Pengadilan Agama ialah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Perceraian Isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Apabila anda seorang isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, ada beberapa yang perlu anda ketahui agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama salah satunya ialah menyiapkan beberapa persyaratan.

Mengapa harus menyiapkan persyaratan?

Dikarenakan persyaratan diperlukan untuk melengkapi informasi surat gugatan cerai, karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat gugatan cerai. Selain itu, syarat tersebut digunakan agar diterimanya gugatan ketika di daftarkan di Pengadilan Agama dan syarat tersebut juga digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai bagi isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama?

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan Gugatan cerai yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah (legalisir pos, materai 10000)
  3. Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materai 10000)
  4. Fotocopy Surat Izin Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Pejabat (legalisir pos, materi 10000)
  5. Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
  6. Surat Gugatan cerai (PNS)
  7. Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai menikah kapan, alasan cerai (rinci), awal perselisihan, puncak perselisihan dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
  8. Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)

Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak yang akan melakukan perceraian sendiri?

  1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan oleh Pengadilan Agama.
  2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
  3. Membuat surat gugatan.
  4. Mempersiapkan biaya untuk Perceraian.
  5. Mempelajari tata cara proses Persidangan.
  6. Mempersiapkan saksi

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com