Sengketa Waris di Pengadilan Agama
Di Indonesia, kerap sekali terjadi sengketa waris, perselisihan mengenai waris pada umumnya terjadi setelah Pewaris meninggal dunia. Sepatutnya setelah Pewaris meninggal dunia, permasalahan waris harus sudah diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi almarhum (Pewaris), akan tetapi sering kita jumpai mengenai masalah waris yang sudah bertahun-tahun lamanya. Tentunya hal ini akan sangat merugikan Pewaris(almarhum) dan perselisihan…
SelengkapnyaBerebut hak asuh anak, siapa dan dimana harus mengajukan hak asuh anak
Sebenarnya pada Kompilasi Hukum Islam telah mengatur perihal Hak Asuh atau Pemeliharaan Anak yang tertuang dalam BAB 14 tentang pemeliharaan anak yang mana pada dasarnya seorang anak tidak mampu berdiri sendiri atau belum dewasa sebelum anak tersebut mencapai 21 tahun dan orang tua mewakilinya mengenai segala perbuatan hukum anak tersebut di dalam maupun diluar pengadilan.…
SelengkapnyaSyarat Ijin Poligami di Pengadilan Agama
Sebenarnya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang suami beristeri satu orang. Apabila Suami yang beragama islam tersebut menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama. Ketika Suami hendak mengajukan permohonan poligami, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan poligami dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum…
SelengkapnyaNikah siri, isbat nikah dan cerai di Pengadilan Agama
Pernikahan siri, mungkin hal ini sering terdengar oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Lantas bagaimana status hukum pernikahan siri? Pernikahan siri merupakan perkawinan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat oleh administrasi Negara, dalam hal ini, bagi umat islam, setiap pernikahan yang terjadi harus dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi yang menikah siri tentunya perkawinannya…
SelengkapnyaSekilas tentang Pembagian harta bersama/gono gini di Pengadilan Agama
Harta bersama adalah akibat hukum dari putusnya perkawinan (Perceraian) yang mana biasanya menjadi sengketa yang dialami oleh kedua mantan pasangan Suami Isteri. Harta bersama sering diperselisihkan apabila salah satu atau keduanya belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur kekeluargaan dengan cara dibagi dua (50 – 50) dari harta bersama tersebut, maka salah satunya dapat menggugat…
SelengkapnyaMengenal Harta Bersama atau Harta Gono Gini dalam Islam
Adakah dalam hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) mengenal tentang adanya harta bersama atau harta gono gini? Dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Fiqh tidak terlihat adanya harta bersama dalam suami istri, akan tetapi dalam islam dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri. “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak…
Selengkapnya