Syarat-Syarat Permohonan Cerai Talak Di Pengadilan Agama

You are here:

Ketika suami hendak mengajukan permohonan cerai talak, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan cerai talak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Untuk lebih jelasnya mengenai proses dan tahapan cerai talak di Pengadilan Agama dapat dilihat pada link ini.

Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan cerai talak, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan permohonan cerai talak.

  1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah (legalisir pos, materi 10000)
  3. Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materi 10000)
  4. Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
  5. Surat Permohonan Cerai Talak
  6. Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai
  • Menikah kapan, alasan cerai (rinci), awal perselisihan, puncak perselisihan
  • Dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
  1. Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)
  2. Biaya Mut’ah dan Iddah serta biaya anak (jika anak belum berusia 21 tahun)

Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat permohonan cerai talak karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat permohonan cerai talak. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com