Syarat-Syarat Gugatan Cerai Oleh Istri Di Pengadilan Agama

You are here:

Ketika istri hendak mengajukan permohonan gugatan cerai, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum menyiapkan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, perlu anda ketahui beberapa informasi mengenai tahapan atau proses pengajuan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama. Untuk lebih jelasnya mengenai proses dan tahapan cerai talak di Pengadilan Agama dapat dilihat pada link ini.

Setelah anda mengetahui mengenai proses dan tahapan gugat cerai, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan gugatan cerai.

1.Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
2.Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah (legalisir pos, materi 10000)
3.Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materi 10000)
4.Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
5.Surat Gugatan Cerai
6.Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai
7.menikah kapan, alasan cerai (rinci), awal perselisihan, puncak perselisihan
8.dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
9.Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)

Syarat-syarat diatas dibutuhkan untuk melengkapi informasi surat gugatan cerai karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat gugatan cerai. Selain itu, syarat diatas digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com