Proses dan Tahapan Cerai Talak di Pengadilan Agama

You are here:

Gambar diatas merupakan proses alur pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA , untuk lebih jelasnya, proses pengajuan permohonan cerai talak diuraikan sebagai berikut.

  1. Pemohon menyiapkan Surat Permohonan Cerai Talak

Untuk contoh surat permohonan talak, dapat di download pada halaman download di ceraibandung.com

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama
  2. Pemohon mendatangi Meja 1 untuk mendaftarkan permohonan cerai talak
  3. Pemohon mendatangi loket bank untuk membayar biaya panjar perkara permohonan cerai talak
  4. Pemohon kemudian menuju ke Kasir untuk menyerahkan bukti pembayaran panjar
  5. Pemohon mendatangi Meja 2 untuk menyerahkan Surat Permohonan Cerai talak yang telah diberi nomor perkara
  6. Proses Persidangan
  7. Sidang Mediasi (apabila mediasi berhasil, perceraian tidak terjadi, apabila mediasi gagal, persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya)
  8. Penundaan sidang (apabila termohon tidak hadir, ditunda untuk dipanggil kembali termohon)
  9. Sidang lanjutan (jawaban termohon, rekonvensi, replik, duplik)
  10. Sidang Pembuktian para pihak
  11. Sidang Kesimpulan para pihak
  12. Sidang putusan (pembacaan putusan)
  13. Pemohon dapat mengambil sisa panjar apabila terdapat sisa panjar di meja kasir
  14. Sidang Pengucapan Ikrar Talak

Sidang pengucapan ikrar talak apabila putusan hakim mengijinkan pemohon untuk melakukan ikrar talak

  1. Pengambilan Akta Cerai dan Putusan

Pemohon dapat mengambil akta cerai dan putusan di meja 3

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com