Proses Dan Tahapan Cerai Oleh Istri Di Pengadilan Agama

You are here:

Gambar diatas merupakan proses alur pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA , untuk lebih jelasnya, proses pengajuan gugatan cerai oleh istri diuraikan sebagai berikut.

1. Penggugat menyiapkan Surat Gugatan Cerai
Untuk contoh surat gugatan cerai dapat di download pada halaman download di ceraibandung.com
2. Penggugat datang ke Pengadilan Agama
3. Penggugat mendatangi Meja 1 untuk mendaftarkan gugatan cerai
4. Penggugat mendatangi loket bank untuk membayar biaya panjar perkara gugatan cerai
5. Penggugat kemudian menuju ke Kasir untuk menyerahkan bukti pembayaran panjar
6. Penggugat mendatangi Meja 2 untuk menyerahkan Surat Gugatan Cerai yang telah diberi nomor perkara
7. Proses Persidangan
a. Sidang Mediasi (apabila mediasi berhasil, perceraian tidak terjadi, apabila mediasi gagal, persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya)
b. Penundaan sidang (apabila termohon tidak hadir, ditunda untuk dipanggil kembali termohon)
c. Sidang lanjutan (jawaban termohon, rekonvensi, replik, duplik)
d. Sidang Pembuktian para pihak
e. Sidang Kesimpulan para pihak
f. Sidang putusan (pembacaan putusan)
8. Penggugat dapat mengambil sisa panjar apabila terdapat sisa panjar di meja kasir
9. Pengambilan Akta Cerai dan Putusan
Penggugat dapat mengambil akta cerai dan putusan di meja 3

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com