Biaya permohonan cerai talak bagi suami yang ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989.
Besaran biaya beragam, tergantung dari bagaimana perkara permohonan cerai talak disidangkan dan diperikasa oleh majelis hakim. Berikut adalah acuan biaya apa saja yang mungkin timbul dari perkara permohonan cerai talak menuru UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Pasal 89 | |
(1) | Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon. |
(2) | Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir. |
Pasal 90 | |
(1) | Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: |
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu; c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu. | |
(2) | Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung. |
Pasal 91 | |
(1) | Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan. |
(2) | Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan. |
Tidak semua biaya yang termuat dalam UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dimasukan sebagai biaya perkara permohonan cerai talak, berikut salah satu contoh besaran biaya perkara permohonan cerai talak yang dituangkan dalam amar putusan salah satu perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
Perincian Biaya
1. Pendaftaran | Rp. 30.000,- |
2. Biaya Proses | Rp. 40.000,- |
3. Biaya Panggilan | Rp. 225.000,- |
4. Redaksi | Rp. 5.000,- |
5. Materi | Rp. 6.000,- |
Ketika suami hendak mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama, suami terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi pengadilan agama, semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.
Perlu diketahui catatan khusus untuk pemohon cerai talak yaitu “Khusus perkara cerai talak (jenis perkara gugatan) panjar biaya tersebut ditambah 2x satuan biaya panggilan”
Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com