Syarat Ijin Poligami di Pengadilan Agama
Sebenarnya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang suami beristeri satu orang. Apabila Suami yang beragama islam tersebut menghendaki beristeri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama. Ketika Suami hendak mengajukan permohonan poligami, perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar permohonan poligami dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Sebelum…
Selengkapnya