Sekilas tentang Pembagian harta bersama/gono gini di Pengadilan Agama

You are here:

Harta bersama adalah akibat hukum dari putusnya perkawinan (Perceraian) yang mana biasanya menjadi sengketa yang dialami oleh kedua mantan pasangan Suami Isteri. Harta bersama sering diperselisihkan  apabila salah satu atau keduanya belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur kekeluargaan dengan cara dibagi dua (50 – 50) dari harta bersama tersebut, maka salah satunya dapat menggugat ke pengadilan agama wilayah hukum dimana harta bersama tersebut berada, atau apabila objek harta bersama tersebut banyak dan keberadaannya berbeda tempat, maka diajukan di wilayah hukum dimana sebagian besar atau kebanyakan harta tersebut berada.

Biasanya permasalahan pula terjadi apabila salah satunya menguasai harta tersebut dengan enggan membagi dua atau salah satu dari mantan pasangan tersebut menganggap bahwa harta tersebut adalah harta bawaannya dari orang tua atau pernikahan yang sebelumnya. Oleh karena itu, hal tersebut harus dibuktikan di muka persidangan dengan dokumen dan persaksian dari beberapa saksi yang mengetahui pernikahan dan harta tersebut. Selain itu dalam sengketa harta bersama yang diajukan ke pengadilan agama juga terdapat agenda pembuktian atau pemeriksaan setempat dimana objek harta bersama tersebut berada  atau dalam bahasa hukum disebut Decente dengan menghadirkan kedua mantan pasangan suami isteri, advokat dari kedua pihak (apabila memakai jasa advokat), panitera pengganti dan hakim.

Agenda persidangan gugatan harta bersama cukup ribet dan menyusahkan juga ya, agendanya bisa mencapai 9 atau 12 kali sidang dengan rincian agenda sebagai berikut: Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian (Penggugat), pembuktian (Tergugat), Decente (Pemeriksaan setempat), kesimpulan, dan putusan.

Akan tetapi jangan khawatir bagi anda yang tidak mau uras-urus sendiri dan menghadiri semua sidang yang agak lama tersebut, anda bisa menggunakan jasa advokat/pengacara dikarenakan apabila menggunakan jasa advokat/pengacara, biasanya cukup 1 kali sidang aja yaitu minimal hadir di sidang mediasi, dan persidangan selanjutnya diserahkan kepada advokat/pengacara tersebut untuk menghadiri sidang-sidang berikutnya.

Jika anda memiliki permasalahan mengenai harta bersama atau harta gono gini, ceraibandung.com beserta tim pengacara menerima konsultasi masalah harta bersama/harta gono gini secara gratis. Silahkan hubungi kami jika ingin mengkonsultasikan masalah harta bersama atau harta gono gini anda

Silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau WhatsApp