Mengenal Harta Bersama atau Harta Gono Gini dalam Islam

You are here:

Adakah dalam hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) mengenal tentang adanya harta bersama atau harta gono gini? Dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Fiqh tidak terlihat adanya harta bersama dalam suami istri, akan tetapi dalam islam dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri.

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S. An-Nisa’-12).

Dalam ayat diatas, tidak dikenal adanya percampuran harta(gono gini) dari suami dan istri, melainkan dijelaskan bahwa masing-masing suami istri memiliki hak atas hartanya masing-masing.

Lantas bagaimana dengan istilah harta bersama atau harta gono gini di Indonesia? Di Indonesia dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang aturan-aturan islam tentang perkawinan, waris, perceraian,harta dan lain sebagainya. Perkembangan Kompilasi Hukum Islam selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 secara formal diberlakukan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah diatur mengenai harta bersama atau harta gono-gini dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97. Singkatnya, apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama

Pasal 97

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak

ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”

Dalam Islam mengenal mengenai diadakannya perdamaian jika antara mantan suami dan mantan istri berselisih, terlebih mengenai masalah harta bersama. Idealnya, ketika pasangan suami istri yang bercerai dan mempermasalahkan tentang harta bersama atau gono gini, terdapat dua pilihan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, yaitu :

  1. Perdamaian secara syariat Islam
  2. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama

Perdamaian memiliki derajat yang tinggi dan sudah sepantasnya didahulukan oleh umat Islam, sebagaiman firman Allah SWT mengenai perdamaian sebagai berikut:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allâh, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [QS An-Nisa’ 4:114]

Dalam melakukan perdamaian mengenai harta bersama secara Islam, diperlukan pemahaman yang lengkap mengenai  prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Mengingat dalam Islam tidak dikenal harta bersama, akan menjadi sangat sulit untuk dapat menyelesaikan perselisihan mengenai harta bersama dari pasangan suami istri yang bercerai. Akan tetapi jika keduanya mengikuti (Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh) dan difasilitasi oleh ustad atau ulama yang mengerti akan perdamaian dan harta menurut Islam serta ketaatan kedua pihak yang berselisih, perdamaian sangat mungkin dapat tercapai.

Selain pilihan diatas mengenai perdamaian secara islam tanpa disangkut pautkan dengan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, Pihak yang berselisih tentang harta bersama dapat mengajukan gugatan mengenai Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama. Dalam aturan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 97, telah diatur bahwa masing-masing janda dan duda memiliki hak setengah bagian (50:50) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Tentunya tidak semua harta dapat dibagi atau dikategorikan sebagai harta bersama. Dalam Pasal 87 KHI dikenal pula harta bawaan yang secara khusus tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

Pasal 87

(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam dikenal pula mengenai hutang bersama, tentunya hutang bersama yang diatur dalam Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa tidak semua hutang istri atau suami dapat dikategorikan sebagai hutang bersama.

Pasal 93

  1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
  4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri

Setelah diketahui apa saja yang menjadi harta bersama dan hutang bersama, barulah harta bersama dapat dibagikan dengan cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama.

Penulis sering kali menangani sengketa mengenai pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Bandung, 80% perkara gugatan harta bersama yang ditangani oleh penulis berakhir dengan cara perdamaian dan perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang kemudian ditetapkan oleh majelis hakim dan kedua pihak yang bersengketa dihukum oleh hakim untuk mentaati akta perdamaian tersebut.

Jika anda memiliki permasalahan mengenai harta bersama atau harta gono gini, ceraibandung.com beserta tim pengacara menerima konsultasi masalah harta bersama/harta gono gini secara gratis. Silahkan hubungi kami jika ingin mengkonsultasikan masalah harta bersama atau harta gono gini anda

Silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau WhatsApp