Tata Cara Atau Prosedur Mengajukan Permohonan Cerai Talak Di Pengadilan Agama

You are here:

Tata cara atau prosedur suami yang ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Disetiap Pengadilan Agama memiliki tata cara atau prosedur mengenai pengajuan cerai talak di Pengadilan Agama yang dapat diakses oleh pengunjung atau masyarakat baik secara offline maupun online.

Berikut adalah salah satu contoh tata cara atau prosedur pengajuan permohonan talak ke Pengadilan Agama Bandung Kelas I A dikutip dari website http://pa-bandung.go.id

Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Pertama

“PERKARA CERAI TALAK”

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
    1. Pemohon dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat permohonan ;
    2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon (Istri) telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon
  2. Pemohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon;
    2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
    3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
    4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
  3. Permohonan tersebut memuat :
    1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
  4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan;
  5. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

Mengenai contoh Surat Permohonan Cerai Talak bagi suami yang akan mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan pengacara/advokat dapat didownload di website ceraibandung.com di link ini.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com