Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan. Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.
Di Indonesia, dikenal istilah cerai talak, maksud dari istilah tersebut adalah istilah hukum untuk masalah perceraian dalam perkawinan. Bagi orang muslim, untuk masalah perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Sistem hukum di Indonesia bagi umat muslim mengenal dua cara dalam perceraian, yaitu cerai talak dan cerai gugat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 114 yang berbunyi “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”. Hal ini menegaskan bahwa dalam hukum islam perceraian hanya dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dimana perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Bagi suami yang ingin menceraikan istri, terdapat tata cara dalam mengajukan perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 129 yang berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Hal ini dapat diartikan suami dapat mengajukan permohonan cerai talak kepada istrinya melalui Pengadilan Agama tempat suami/istri berdiam.
Berdasarkan uraian diatas, Istilah cerai talak dapat disimpulkan sebagai permohonan cerai yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh ijin menjatuhkan ikrar talak kepada istri yang akan diceraikan.
Apabila majelis hakim yang menangani perkara permohonan cerai talak tersebut memberikan ijin kepada suami, majelis akan memutus perkara tersebut dan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, suami dapat melakukan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasa hukumnya.
Perlu diingat bahwa apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung setelah putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh atau perceraian tidak terjadi.
Setelah sidang ikrar talak Pengadilan Agama selesai, Pengadilan Agama akan membuat penetapan tentang terjadinya talak, dan akan memberikan bukti perceraian kepada bekas suami dan istri serta surat ikrar talak akan dikirimkan ke Pegawai Pencatan Nikah.
Hal-hal yang perlu diingat oleh suami ketika ingin mengajukan perceraian atau cerai talak di Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut.
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
- Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda
- Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com