Di Indonesia, dikenal istilah cerai gugat, maksud dari istilah tersebut adalah istilah hukum untuk masalah perceraian dalam perkawinan. Bagi orang muslim, untuk masalah perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Sistem hukum di Indonesia bagi umat muslim mengenal dua cara dalam perceraian, yaitu cerai talak dan cerai gugat.
Cerai gugat yang dimaksud adalah perceraian atas kehendak istri, dimana istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suami pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 114 yang berbunyi “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”. Hal ini menegaskan bahwa dalam hukum islam perceraian hanya dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dimana perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Bagi istri yang ingin menceraikan suami, terdapat tata cara dalam mengajukan perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 132 yang berbunyi “Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.” Hal ini dapat diartikan istri dapat mengajukan permohonan cerai talak kepada istrinya melalui Pengadilan Agama tempat suami/istri berdiam.
Berdasarkan uraian diatas, Istilah cerai gugat dapat disimpulkan sebagai gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Pengadilan Agama agar memutus untuk menjatuhkan talak dari suami kepada istri. Dalam hal ini, Pengadilan Agama akan memeriksa gugatan yang diajukan oleh istri, apabila majelis hakim setelah memeriksa gugatan dan telah berupaya untuk mendamaikan dan tidak berhasil, majelis dapat mengabulkan permohonan gugatan,serta memberikan putusan untuk menjatuhkan talak dari suami kepada istri.
Setelah sidang gugatan cerai Pengadilan Agama selesai, Pengadilan Agama akan putusan dan memberikan bukti perceraian kepada bekas suami dan akan dikirimkan ke Pegawai Pencatan Nikah sebagai tembusan telah terjadi perceraian.
Hal-hal yang perlu diingat oleh istri ketika ingin mengajukan guagtan perceraian terhadap suami di Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut.
- Hak asuh anak, apabila anak dibawah 12 tahun, pengasuhan diberikan kepada ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz/12 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya
- Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
- Permasalahan Mengenai Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke info@ceraibandung.com